Wednesday, July 1, 2015

Praktek-praktek kode etik dalam penggunaan teknologi informasi




Praktek-praktek kode etik dalam penggunaan
teknologi informasi

Praktek-praktek kode etik dalam penggunaan teknologi informasi mempunyai beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam plekasanaannya seperti berikut :
1.      Integrity
Dalam prinsip integrity terbagi atas tiga bagian yaitu :
·         Informasi tidak boleh berubah (tampered, altered, modified) kecuali oleh orang yang berwenang, sesuai dengan prosedur yang berlaku
·         Serangan
ü  Pemalsuan, pengubahan data oleh orang yang tidak berhak
ü  Virus, trojan horse
ü  Man-in-the-middle attack
·         Pengamanan
ü  Penggunaan message authentication code (MAC), hash function
ü  Digital signature
ü  Logging, audit trail

2.      Availability
Pada tahapan ini memiliki batasan sebagai berikut :
·         Informasi harus dapat tersedia ketika dibutuhkan
·         Serangan terhadap server:
ü  dibuat hang, down, crash, lambat, Denial of Service (DoS) attack
·         Biaya jika server web (transaction) down di Indonesia
ü  Menghidupkan kembali: Rp 25 juta
ü  Kerugian (tangible) yang ditimbulkan: Rp 300 juta
·         Pengamanan :
ü  backup, Disaster Recovery Center (DRC), Business Continuity Planning (BCP)

3.      Privacy/ Convidentiality
Pada tahapan privacy/ Convidentiality membuanyai aspek dan syarat tertentu seperti berikut :
·         Inti utama aspek privacy atauconfidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
ü  Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat.
ü  Confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
·         Menyangkut kerahasiaan data
Data pelanggan, transaksi, penawaran, data sensitif lainnya
ü  Serangan: sniffer (penyadap), keylogger (penyadap kunci), social engineering, kebijakan yang tidak jelas.
ü  Pengamanan: firewall, kriptografi / enkripsi, policy
 (Sumber : syatantra.staff.gunadarma.ac.id/.../Praktek+kode+etik+penggunaan+TI)
Namun terdapat juga pendapat mengenai Privacy, Term & Condition Penggunaan TI yang diambil dari sebuah blog : http://danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html
Adalah sebagai berikut :
1.      Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi.

Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dariisi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.

2.      Term & condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.

3.      Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Contohnya : 
·         Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
·         Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal. 
·         Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. 
·         Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.


Pendapat dan Saran :
Dalam penggunaannya setiap pengguna teknologi informasi harus mempunya prilaku yang didasari dengan kode etik teknologi informasi untuk menjamin kerahasiaan ataupun kepentingan baik dirinya sendiri atau user lain. Kesadaran tersebut sangat penting untuk terjalinnya kerja sama antar pengguna. Untuk itu  dianjurkan juga untuk pengguna agar lebih membatasi dan memproteksi juga sebagai tindakan pencegahan dalam pelanggaran kode etik IT.

0 comments:

Post a Comment