KEJAHATAN –
KEJAHATAN DALAM IT
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan
cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertian computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization
of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime
sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
Kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
a.
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan
detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
b. Osama Bin
Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
c.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar
tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
d. Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga
pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material
bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat
dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di
beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran
privasi.
- Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah
satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime
dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
b. Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
c.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan
e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia
cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
d. Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang
lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan
lain sebagainya.
e.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau
menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya
pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi
elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating,
hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik
orang lain.
f.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke
situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan
terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
a) Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b) Penanggulangan
Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of
Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
•
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
• meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
•
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
•
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di
bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat
dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan
kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada
pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss
carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan
pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data
kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun
NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of
Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
IT Forensik
Sebelum kita membahas mengenai kasus maupun tools dan
software TI forensic, saya akan menjelaskan mengenai apa itu TI forensic.
Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic computer
atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan
penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan
fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam
sistem computer.
Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan
dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta
obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence
yang akan digunakan dalam proses hukum.
Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak
yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari
berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan
enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware
dan software. Dilihat dari sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus
mempunyai kapasitas yang mumpuni seperti :
· Hardisk atau
storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
· memory RAM
antara (1-2 GB),
· hub.sitch
atau LAN, serta
· Laptop
khusus untuk forensic workstations.
Jika dilihat
dari sisi software yang digunakan harus khusus dan memiliki kemampuan yang
memadai untuk melakukan IT forensic seperti :
· Write-Blocking
Tools untuk memproses bukti-bukti
· Text Search
Utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang
besar.
·
Hash Utility ( MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit
md5 hash, untuk sidik jari file digital.
· Forensic
Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi
criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
· Spy Anytime
PC Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti
website logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.
Ada 4 tahap dalam Komputer Forensik menurut Majalah
CHIP
1. Pengumpulan
data
Pengumpulan data bertujuan untuk meng i den tifikasi
berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat
terhimpun dengan baik.
2. Pengujian
Pengujian mencakup proses penilaian dan meng-ekstrak
berbagai informasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini
juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem
operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi,
dan akses mekanisme kontrol. Cakupan lainnya adalah meng alokasi file,
mengekstrak file, pemeriksanan meta data, dan lain sebagainya.
3. Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan
sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan
pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan
bahwa “tidak ada kesimpulan”. Hal tersebut sa ngat dimungkinan kan. Tugas
analisis ini mencakup berbagai kegia tan, seperti identifikasi user atau orang
di luar pengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat,
kejadiaan, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling
terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi
dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi
sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu
disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penangulangan kasus cybercrime.
Komputer forensik, sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai
dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.
Kedepan profesi sebagai investigator komputer forensik
adalah sebuah profesi baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi
hukum pada penanganan cybercrime. Berbagai produk hukum yang disiapkan untuk
mengantisipasi aktivitas kejahatan berbantuan komputer tidak akan dapat
berjalan kecuali didukung pula dengan komponen hukum yang lain. Dalam hal ini
computer forensik memiliki peran yang sangat penting sebagai bagian dari upaya
penyiapan bukti-bukti digital di persidangan.
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik
yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur
untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan
mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan
kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini.
Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media
penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan
email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak
melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya
seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik
perangkat mobile. * Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga,
mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan
disimpan di media komputer. * Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara
sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan
bukti-bukti hukum yang mungkin. *
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT
Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah
ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan
di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook,
server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa
dianalisa. Alasan mengapa menggunakan IT forensik, antara lain:
v Dalam kasus
hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer
milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
v Memulihkan
data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan
(failure).
v Meneliti
suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh
untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang
dilakukan.
v Mengumpulkan
bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
v Memperoleh
informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging,
optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun. Siapa yang menggunakan IT
forensic ? Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya
mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh
pihak yang berwenang.
Ketika pihak
yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan
elemenelemen vital lainnya, antara lain:
a.
Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki
kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa,mengamankan bukti,
pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
b. Penelaah
Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki
kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan
pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
c.
Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan
bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down)
sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut
bukti dan memproses bukti. IT forensic digunakan saat mengidentifikasi
tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
Tujuan IT Forensik
v Mendapatkan
fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem
informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti
(evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
v Mengamankan
dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI
dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51%
responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang
finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua,
yaitu :
a) Komputer
fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem
organisasi komputer.
b) Komputer
crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer
dalam melakukan pelanggaran hukum.
Tools dalam Forensik IT
- antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk
menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung
dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
- Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka
grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit.
Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS,
FAT, UFS1/2, Ext2/3).
- binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk
melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan.
Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen
obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
- sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan
database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5,
konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus
dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
- ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk
melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan
mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP,
dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah
file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi,
termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC;
dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
- chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa
tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama
apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
- dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense
Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi
berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
- ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la
menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke
yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan.
Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali
anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
- foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan
untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file
tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the
United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for
Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara
oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for
Information Systems Security Studies and Research.
- gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar
berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails,
dan pengurutan gambar.
- galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith
J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
- Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil
yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la
dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi
mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada
sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
- pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan
rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan
secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file
aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa
Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet
Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan
hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet
favorit Anda.
- scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang
untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer
selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream
image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk
karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai
lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik.
Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file
individual.
Prodesur IT Forensik
- Prosedur forensik yang umum digunakan, antara
lain :Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang
dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara
matematis.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
- Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa
:Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.Network
system.
- Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan
pada komputer ada dua jenis yaitu :
- Search
dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana.
·
Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
·
Membuat hipotesis.
·
Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
·
Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan
pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
- Evaluasi
hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
· Pencarian
informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan
merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung
maupun tidak langsung.
1) Membuat
copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada
media terpisah.
2) Membuat
fingerprint dari data secara matematis.
3) Membuat
fingerprint dari copies secara otomatis.
4) Membuat
suatu hashes masterlist
5) Dokumentasi
yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
PENDAPAT & SARAN :
Menurut saya kejahatan dalam IT mempunya kekurangan dan kelebihan, salah satu
yang kurang dalam kejahatan IT adalah tumbuh dan berkembangnya sifat yang
kurang baik pada masyarakat yang dalam hal ini cracker dan yang lainnya, mereka
membuat suatu yang buruk dalam media yang seharusnya menjadi alat kreativitas
dan pengembangan teknologi. Selain itu juga kejahatan IT dapat disebabkan
karena kurangnya pekerjaan bagi para ahli ataupun kurangnya tunjangan yang
dapat dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang IT.
Namun hal baiknya adalah secara tidak sadar semakin
besar kasus kejahatan yang telah terjadi pada teknologi Informasi dapat membuat
para pengguna IT lain semakin berkembang pula. Karena dasarnya semakin banyak
hal yang ditemukan dari kekurangan atau masalah-masalah baru yang dibuat oleh
pelaku kejahatan IT.
SUMBER :
1. https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
2. http://anggaidhayana17.blogspot.com/2015/03/modus-kejahatan-di-bidang-it-softskill.html
3. http://13109272.blogspot.com/2013/07/it-forensik.html